Larang ASN Gunakan Baju Dinas saat Bermedsos

Bupati Ketapang, Alexander Wilyo

KETAPANG, MENITNEWS.id – Bupati Ketapang, Alexander Wilyo, melarang seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) menggunakan pakaian dinas saat membuat konten di media sosial. Larangan ini berlaku untuk seluruh ASN di lingkungan Pemarintah Kabupaten Ketapang.

Larangan ini dituangkan dalam Surat Edaran nomor 5 tahun 2026 tentang Imbauan Penggunaan Media Sosial bagi ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ketapang.

Surat Edaran yang ditandatangani 26 Januari 2026 ini bertujuan untuk menjadi pedoman bagi ASN dalam bermedia sosial secara bijak dan bertanggung jawab.

Ada beberapa poin yang disampaikan dalam Surat Edaran tersebut. Di antaranya larangan bagi seluruh ASN untuk menggunakan pakaian dinas, atribut kedinasan, atau identitas sebagai ASN Pemerintah Kabupaten Ketapang di dalam konten media sosial pribadi selama jam kerja, termasuk live streaming, kecuali untuk kegiatan resmi yang berkaitan dengan tugas dan kepentingan kedinasan.

Bupati juga berharap agar pemanfaatan media sosial dapat diarahkan untuk mendukung hal positif, mendukung kinerja, pelayanan publik, serta penyampaian informasi yang bermanfaat bagi masyarakat.

Sementara kepada kepala perangkat daerah diminta untuk melakukan pengawasan dan pembinaan kepada ASN di lingkungan kerjanya dalam menggunakan media sosial secara bijak agar tidak mengganggu pelaksanaan tugas dan tanggung jawab kedinasan serta pelayanan kepada masyarakat.

Pelanggaran terhadap ketentuan dalam surat edaran ini akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Bupati Ketapang menegaskan bahwa imbauan ini untuk dipatuhi dan dilaksanakan oleh seluruh ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ketapang. (*)

Berita Terkait